Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa; memuat perubahan antara lain: perubahan ketentuan umum; perubahan persyaratan pendaftaran calon kepala desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
22 November 2021
Tanggal Pengundangan
22 November 2021
Tanggal Berlaku
22 November 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 146
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1950 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan