desa
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja
Pemerintah Desa utamanya pelayanan kepada
masyarakat dan upaya menjaga kesehatan masyarakat
dalam situasi bencana non-alam dibutuhkan
pengaturan tentang Perangkat Desa yang selaras
dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa, perlu dilakukan perubahan
untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa;
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun
2016
- Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa; memuat perubahan antara lain: perubahan ketentuan umum; perubahan persyaratan pendaftaran calon kepala desa;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
- mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa;
- jumlah 16 halaman
|