Materi Pokok: mengatur mengenai menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas; memuat antara lain: ketentuan umum; hak penyandang disabilitas; umum; pendidikan; ketenagakerjaan dan lapangan kerja; kesehatan; sosial; politik; hukum; aksesibilatas; penaggulangan risiko bencana; tempat tinggal; pendataan; Seni, Budaya, Pariwisata, dan Olahraga; Bebas Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas; Keagamaan, perempuan dan anak dengan disabilitas; pengarusutamaan penyandang disabilitas; peran serta masyarakat; komite perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas; penghargaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat