Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tenaga kerja merupakan pelaku ekonomi dan
pembangunan, baik secara individu maupun secara
kelompok, yang memiliki peranan penting dalam aktivitas
perekonomian daerah, yaitu meningkatkan produktivitas dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
sehingga perlu adanya kebijakan di daerah untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
ketenagakerjaan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1970Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 9. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 60);
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; arah kebijakan; ruang lingkup; pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja (pelatihan tenaga kerja, peserta, penyelenggaraan, pemagangan); penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga asing; hubungan kerja; perlindungan dan pengupahan tenaga kerja; jaminan sosial; fasilitas kerja; hubungan industrial; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Walikota Kediri sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 39 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya dan harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 No 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 47.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2018 Nomor 10);
48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 9);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2019 . Pengaturan meliputi antara lain: rincian besaran dana sebelum dan sesudah perubahan. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri
dari :
a.Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b.Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah
dan Organisasi Perangkat Daerah;
c. Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan;
d.Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah,
Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk
Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan
Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara;
f. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per-Golongan dan
Per- Jabatan;
g.Lampiran VII.1 Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya
yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam tahun anggaran ini;
h.Lampiran VII.2 Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang
belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun
anggaran ini;
i. Lampiran VIII Daftar Dana Cadangan
j. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 17
TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kota Kediri yang
,mengatur pengelolaan barang milik daerah harus sesuai
dengan perkembangan ketentuan pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka ketentuanketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ((Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 17) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
mencabut Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah
jumlah 3 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan peretimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 6322);
24. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 43. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 7);
44. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018
Nomor 9);
peraturan ini berisi (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
jumlah 13 halaman + lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menangani masalah kemiskinan dan
kerawanan pangan perlu ditanggulangi oleh Pemerintah
Daerah dengan pemberian bantuan sosial untuk
mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan;
b. bahwa Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
merupakan salah satu program untuk perlindungan
sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi
masyarakat berpendapatan rendah;
c. bahwa agar penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
Daerah dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran,
dan tepat kualitas perlu adanya pedoman pelaksanaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Uandangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indoneia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang
Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 123 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin;
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan bantuan pangan non tunai daerah . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; penerimaan BPNT daerah; besaran BNPT daerah; mekanisme penyaluran BPNT daerah; pemanfaatan BPNT daerah; pelaksanaan BPNT daerah; pengaduan; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; sanksi administrasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota
Kediri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Sosial Pangan Beras Sejahtera Daerah (Berita daerah Kota Kediri Tahun
2018 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia
sekolah khususnya di Kota Kediri agar memperoleh
layanan pendidikan yang berkualitas;
b. bahwa daya tampung sekolah yang diselenggarakan
Pemerintah Kota Kediri masih terbatas untuk dapat
menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar,
sehingga perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang
objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan
kompetitif;
c. bahwa ketentuan penerimaan peserta didik baru
sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak–Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain
yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak–
Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejujuran;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 11);
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; tata cara PPDB (pelaksanaan, pengumuman, pendaftaran, persyaratan, seleksi, pengumuman penetapan, perpindahan peserta didik); pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota
Kediri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 17 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 11 TAHUN
2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
SARANA PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan
pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan
pemberdayaan masyarakat di kelurahan, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 11
Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan perlu dilakukan evaluasi dan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Perubahan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2019;
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman
Swakelola;
13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana
Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 10);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2019 Nomor 10) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 huruf a ditambah angka baru yakni angka 9; 2. Ketentuan Pasal 6 ditambah ayat baru yakni ayat (5); 3. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan pasal baru yakni Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
jumlah 11 halaman + lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa usaha mikro memiliki potensi besar dalam
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang mampu
berkontribusi secara signifikan bagi perekonomian daerah,
sehingga keberadaan usaha mikro merupakan wujud nyata
bagian terbesar dari kehidupan sosial dan ekonomi daerah;
b. bahwa usaha mikro mempunyai kontribusi yang signifikan
sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi daerah namun
dalam perkembangannya masih menghadapi berbagai
permasalahan sehingga perlu untuk dilakukan upaya
pemberdayaan dan pengembangan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan, dan
Pengembangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Usaha Mikro;
Mengingat :3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3743);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha;
13. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
14. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang
Bidang Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan
Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah
atau Besar dengan Syarat Kemitraan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Kediri Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan, asas dan prinsip; maksud dan tujuan; kriteria usaha mikro; pemberdayaan usaha mikro (pendataan usaha mikro, kemitraan, fasilitas perizinan, penguatan kelembagaan, koordinasi dan pengendalian) ; perlindungan usaha; pengembangan usaha mikro (fasilitasi pengembangan usaha mikro, pelaksanaan pengembangan) anggaran; pembinaan dan pengawasan; sanksi andministrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peratuan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan upaya untuk
menumbuhkembangkan, menggerakan prakarsa dan
mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
daerah serta memenuhi pembangunan sarana dan
prasarana kelurahan yang telah dilaksanakan melalui
Program Pemberdayaan Masyarakat, perlu adanya
perluasan cakupan bidang melalui pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus;
b. bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan program
pemberdayaan masyarakat plus perlu adanya pedoman
teknis pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6205);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember
2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 12);
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawabandan Pelaporan serta Monitoring dan
evaluasi hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2012 Nomor 24) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun
2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 31);
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman teknis pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat plus . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip pengelolaan; sasaran dan organisasi pelaksana; pembiayaan; bentuk kegiatan; mekanisme pelaksanaan kegiatan; pelaporan; pembinaan; monitorting dan evaluasi; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
jumlah 25 halaman + lampiran 41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa koperasi merupakan badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,
menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kota Kediri;
b. bahwa untuk memenuhi aspirasidan kebutuhan ekonomi
Koperasi sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri,
dan tangguh dalam menghadapi perkembanganekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan
perlindungan koperasi, Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Koperasi;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3591);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Kelembagaan Koperasi;
13. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 2/PER/M.KUKM/II/2017;
14. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/VI/2015 tentang
Pengawasan Koperasi;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang
Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
dan Pembinaan Perkoperasian;
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan perlindungan koperasi . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan dan asas; maksud dan tujuan; ruang lingkup; prinsip koperasi; perangkat organisasi; jenis usaha koperasi; tahapan usaha koperasi; dewan kopesari indonesia daerah; pengawasan; pelaksanaan pengawasan; pemberdayaan dan perlindungan koperasi; nomor induk koperasi; larangan; sanksi andinistrasi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
jumlah 28 halaman + penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat