Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan bantuan pangan non tunai daerah . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; penerimaan BPNT daerah; besaran BNPT daerah; mekanisme penyaluran BPNT daerah; pemanfaatan BPNT daerah; pelaksanaan BPNT daerah; pengaduan; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; sanksi administrasi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat