Peraturan ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2019 . Pengaturan meliputi antara lain: rincian besaran dana sebelum dan sesudah perubahan. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a.Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b.Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah; c. Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; d.Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan; e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per-Golongan dan Per- Jabatan; g.Lampiran VII.1 Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; h.Lampiran VII.2 Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; i. Lampiran VIII Daftar Dana Cadangan j. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat