Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; arah kebijakan; ruang lingkup; pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja (pelatihan tenaga kerja, peserta, penyelenggaraan, pemagangan); penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga asing; hubungan kerja; perlindungan dan pengupahan tenaga kerja; jaminan sosial; fasilitas kerja; hubungan industrial; sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat