Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan perlindungan koperasi . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan dan asas; maksud dan tujuan; ruang lingkup; prinsip koperasi; perangkat organisasi; jenis usaha koperasi; tahapan usaha koperasi; dewan kopesari indonesia daerah; pengawasan; pelaksanaan pengawasan; pemberdayaan dan perlindungan koperasi; nomor induk koperasi; larangan; sanksi andinistrasi; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat