Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengatur mengenai Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; pengelenggaraan PPDB; pengumuman, kuota, waktu pelaksnaan, jalur, penyelenggara,pendaftaran, persyaratan, seleksi, pengumuman penetapan; perpindahan peserta didik; pengawasan; pembiayaan; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 14
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 9 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan