Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 23 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. memuat antara lain: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah; 2. Ketentuan Pasal 14 diubah; 3. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
19 April 2021
Tanggal Pengundangan
19 April 2021
Tanggal Berlaku
19 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 23
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 12 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan