Materi pokok: mengatur mengenai mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. memuat antara lain: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah; 2. Ketentuan Pasal 14 diubah; 3. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat