RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
RPJMD dijabarkan lebih lanjut oleh Bappeda ke dalam RKPD setiap tahun.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2014; Perbup No. 45 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Batang Hari TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
8 hlm., Lampiran I s.d. Lampiran VII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun setelah Perda ini diundangkan
18 hlm, Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
ABSTRAK:
Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama umat Islam dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Zakat, infaq dan sedekah merupakan sumber dana yang potensial untuk membangun kepentingan umat jika dikelola dengan tepat dan profesional.
Dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu diatur dalam suatu peraturan daerah tentang pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas dan tujuan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah; keanggotaan Baznas Kabupaten, Lembaga Amil Zakat; Obyek Zakat; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; larangan; penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS Kabupaten; pembentukan tim seleksi Pimpinan Baznas; persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ; Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS Kabupaten; Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif; Pelaporan BAZNAS Kabupaten dan LAZ; serta sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati.
12 halaman, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Batang Hari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, dan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014, yang merupakan payung hukum dalam pengaturan tentang Desa, sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
Permendagri No. 112 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
Mengenai Pemilihan Kepala Desa serentak, yaitu tahapan persiapan pemilihan kepala desa; susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia; tahapan pencalonan, yang terdiri atas pendaftaran dan penetapan pemilih, pendaftaran calon Kepala Desa, Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengumuman Calon, kampanye, dan masa tenang; Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan; Perselisihan Pemilihan Kepala Desa; dan sanksi.
Mengenai Pemilihan Kepala Desa antar waktu, yaitu Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Perda mengatur pula mengenai masa jabatan kepala desa, penjabat kepala desa, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 57 Perda Kab. Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa yang saat ini masih memegang jabatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
31 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam melakukan penegakan hukum keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu ditingkatkan kinerjanya sehingga mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 11 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 58 Tahun 2010, PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009;
Permenkumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Kepmendagri No. 7
Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; hak dan kewajiban; pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian; pelantikan dan sumpah/janji; kartu tanda pengenal; pelaksanaan operasional; kode etik PPNS; penegakan kode etik PPNS; pengaduan; pembinaan dan pengawasan; pakaian dan atribut; pembiayaan; serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Tingkat II Batang Hari Nomor 11 Tahun 1986, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional; Pembentukan Tim Kehormatan Kode Etik; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PPNS; serta pakaian dan atribut PPNS, diatur dengan Peraturan Bupati.
13 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga perlu dicabut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24
Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun
2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN - PERUBAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga harus diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pengakuan status pribadi dan status hukum dari setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami, berakibat semakin tingginya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih tertib dan baik di bidang Administrasi Kependudukan.
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24
Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25
Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 112 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas II Pasal dan 16 (enam belas) perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 4
huruf g, Pasal 8 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 31 ayat
(1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal
46 ayat (1), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5), Pasal 51 ayat (1), Pasal 59, serta Pasal 61 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Di antara Pasal 1 angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu
angka 7a.
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 61A.
Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) BAB, yaitu Bab VIIIA
yang berisi 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 68A.
Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 41, yaitu ayat (4).
Menambahkan 5 (lima) ayat dalam Pasal 47, yaitu ayat (6), ayat (7), ayat (8),
ayat (9) dan ayat (10).
Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 61, yaitu ayat (4).
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 27, dan Pasal 46 ayat (2) dihapus.
13 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan beberapa alat berat dan adanya
perubahan tarif retribusi pemakaian alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum,
maka perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PU
No. 15/KPTS/M/2004; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Peraturan Daerah ini terdiri atas II Pasal dan 1 (satu) perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) angka 4
huruf a dan huruf b.
3 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah perlu melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan sejahtera. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan di berbagai bidang.
Bahwa pengaturan tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi Kabupaten Batang Hari pada saat ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga. Objek Retribusi adalah pelayanan/pemanfaatan Tempat Rekreasi dan Olahraga yang disediakan dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif dimaksudkan untuk menutup biaya antara lain:
o biaya investasi;
o biaya perawatan/pemeliharaan;
o biaya penyusutan;
o biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
dan
o biaya administrasi umum yang mendukung penyedia jasa,
dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan
tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan
menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi diwajibkan mengisi SPTRD.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang
membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap
bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Hak untuk melakukan penagihan, kedaluarsa setelah mempunyai jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib
retribusi melakukan tindakan pidana dibidang retribusi. Piutang retribusi
yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kedaluarsa dapat dihapuskan. Instansi yang melaksanakan pemungutan
retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun
2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati.
12 halaman, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat