RETRIBUSI - PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP - AKTA CATATAN SIPIL - PENCABUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa Perda Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga perlu dicabut
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24
Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
- Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun
2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 halaman, Penjelasan 1 halaman
|