Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Mengenai Pemilihan Kepala Desa serentak, yaitu tahapan persiapan pemilihan kepala desa; susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia; tahapan pencalonan, yang terdiri atas pendaftaran dan penetapan pemilih, pendaftaran calon Kepala Desa, Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengumuman Calon, kampanye, dan masa tenang; Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan; Perselisihan Pemilihan Kepala Desa; dan sanksi. Mengenai Pemilihan Kepala Desa antar waktu, yaitu Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Perda mengatur pula mengenai masa jabatan kepala desa, penjabat kepala desa, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan kepala desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat