RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
- Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
- RPJMD dijabarkan lebih lanjut oleh Bappeda ke dalam RKPD setiap tahun.
- 6 hlm.
|