RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - PERUBAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya penambahan beberapa alat berat dan adanya
perubahan tarif retribusi pemakaian alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum,
maka perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PU
No. 15/KPTS/M/2004; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Peraturan Daerah ini terdiri atas II Pasal dan 1 (satu) perubahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
- Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) angka 4
huruf a dan huruf b.
- 3 halaman, Lampiran 1 halaman
|