KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2018/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dnegan pelayanan dasar, perlu dilakukan penyempurnaan susunan organisasi, tugas dan fungsi jabatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri no. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup No. 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas PErumahan dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 5 ayat (2); Pasal 16 huruf a dan huruf c; Paragraf 1 Pasal 17; Paragraf 3 Pasal 19; Pasal 23 huruf a; Paragraf 1 Pasal 24.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 75 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - INSTALASI FARMASI - DINAS KESEHATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.72 Tahun 1998; PP No.51 Tahun 2009; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Kesehatan No.75 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.34 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 75 Tahun 2018
INDIKATOR KINERJA UTAMA - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2016-2021 - pERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2018/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Hasil evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemkab Batang Hari Tahun 2017 dari KempanRB No. B/90/AA.05/2018 tanggal 15 Januari 2018, maka perlu melakukan Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 30 tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama RPJMD Kab. Batang Hari Tahun 2016-2021
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri no. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 4 tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2017; Perbup No. 30 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 64 Tahun 2017; Inpres No. 7 Tahun 1999; Permenpan No. PER/09/M.PAN/5/2007; Permenpan No. PER/20/M.PAN/11/2008
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 30 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama RPJMD Kab. Batang Hari Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 4.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 75 Tahun 2015
TARIF - RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2015/NO 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
ABSTRAK:
Tarif retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa berdasarkan Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa tidak sesuai lagi dengan indeks harga biaya pengelolaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif;
Berdasarkan pasal 155 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan/villa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan/villa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
4 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah, perlu mengantur Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan peetimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelola Keuangan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 6), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 110).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 76 Tahun 2016
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, LD.2016/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
Perbup Batang Hari No. 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, tidak sesuai lagi dengan Modul Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, sehingga perlu diganti
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.32 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2006
Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi; Prinsip Dan Dasar Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 76 Tahun 2018
PELAYANAN - PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - ELEKTRONIK - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2018/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan perizinan dan non perizinan serta untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan publik perizinan dan non perizinan kepada masyarakat perlu dilaksanakan sistem pelayanan perizinan dan perizinan secara elektronik;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 10 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perbup No. 88 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Batang Hari, meliputi: Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik; Mekanisme Pelayanan; Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi; Sarana dan Prasarana Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik; Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan; Gangguan Jaringan Komunikasi; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Penyelenggaraan seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik dilaksanakan bertahap paling lambat tahun 2018.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 76 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2017/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahu 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.19 Tahun 2017;PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.18 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari Nomor 40 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 77 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2017/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMPANRB No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 33 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Tugas koordinator secara teknis diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala dinas.
8 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 77 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - EVALUASI - SERTIFIKASI - MAMPU BACA TULIS - AL-QURAN - SHALAT FARDLU - SISWA - ISLAM - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2019/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN EVALUASI DAN SERTIFIKASI MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA BERAGAMA ISLAM
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Perbup No. 66 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis Al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam masih terdapat kekurangan sehingga belum dapat dilaksanakan secara optimal dalam meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 66 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis Al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Sisiwa yang Beragama Islam
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 1998; PP No.55 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.17 Tahun 2013; Perbup No.66 Tahun 2013
Perbup Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi Dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis Al-Quran Dan Melaksanakan Shalat Fardlu Bagi Siswa Beragama Islam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (1)dan ayat (2) serta Menghapus ayat (3) dan ayat (4); Menghapus Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
5 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat