PENETAPAN - BANTUAN - KEUANGAN - DESA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah dilakukan perhitungan dan formulasi Bantuan Keuangan dan Alokasi Dana Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran2009 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya Anggaran Bantuan Keuangan Pemerintan Daerah dan Alokasi Dana desa untuk masing-masing Desa di Kabupaten Batang Hari.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup No. 2 Tahun 2009.
- Perda ini mengatur tentang PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA, yang meliputi: PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ADD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
- 6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
|