Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Penetapan Pemberian Santunan Dana Kematian Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2009, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Besarnya Santunan; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Persyaratan Penerima Santunan; 5. Sumber Dana; 6. Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat