MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembnagunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 5 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembanguna di Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 hlmn;
|