Pedoman - Pengelolaan - Keuangan - Desa - Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2010/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelal<sanaan pembangun-an, pernerataan pertumbuhan antar desa dan peningkatan pelayanan dasar serta peningkatan pemberdayaan masyarakat desa perlu adanya stimulan melalui Alokasi Dana Desa; Untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelenggaraan Alokasi Dana Desa rnaka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebaqaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.72 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2009; Perbup Batang Hari No. 27 Tahun 2009.
- Perbup ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010, yang meliputi: PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA (ADD); PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD); PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
- 5 hlm.; Lampiran 15 hlm.
|