Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2010

PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Penilaian Kinerja; Besaran Tunjangan Kinerja Daerah; Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah; Kriteria Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
18 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2010
Tanggal Berlaku
04 Januari 2010
Sumber
BD.2010/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan