BANTUAN - DANA OPERASIONAL - KESEJAHTERAAN - DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2012/NO.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA OPERASIONAL (DOS) DAN KESEJAHTERAAN KEPADA DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan tanggung jawab terhadap anak didik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) perlu adanya Bantuan Dana Operasional (DOS) dan Kesejahteraan kepada tenaga Pendidikan pada DTA dalam Kab. Batang Hari;
Bantuan DOS dan kesejahteraan dimaksud dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pendidikan keagamaan pada DTA.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1983; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2012; Perbup No. 33 Tahun 2012; Kep. Bersama Menag dan Mendagri No. 70 Tahun 1978; Kep. Bersama Menag dan Mendagri No. 128 Tahun 1982; Kep. Bersama Mendagri No. 44 Tahun 1998; Kepmenag No. 373 Tahun 2002.
Perbup ini mengenai tentang, Bantuan DOS dan Kesejahteraan kepada DTA dalam Kab. Batang Hari TA 2012, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan; Biaya Opersional; Sumber Dana; Syarat-syarat Penerima Bantuan; Syarat-Syarat tenaga Pengajar; Larangan Penggunaan Dana; Pertanggungawaban; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2012
HARGA DASAR - GANTI KERUGIAN - TANAMAN TUMBUH - BANGUNAN - AKIBAT - KEGIATAN PEMBANGUNAN - KEGIATAN LAINNYA - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/NO.106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG HARGA DASAR GANTI KERUGIAN ATAS TANAMAN TUMBUH DAN BANGUNAN AKIBAT ADANYA KEGIATAN PEMBANGUNAN MAUPUN KEGIATAN LAINNYA DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan akibat adanya kegiatan Pembangunan dan kegiatan lainnya, khususnya Kegiatan Seismik dan Pengeboran Batu Bara, maka perlu mengubah Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 1988; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 65 Tahun 2006; Perbup No. 9 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf b
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 34 Tahun 2012
PEDOMAN - PAKAIAN DINAS - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Telah terbit SE Bupati Batang Hari tanggal 4 September 2012 Nomor 061/2702/Org tentang Penjelasan Perubahan Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 18 Tahun 1972; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b;
Mengubah Lampiran I
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2012/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Penyelenggaraan SPI Pemerintah Daerah; Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPI Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2012
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN (SAMISAKE) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2012
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan (Samisake) Provinsi Jambi TA 2012, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Samisake Kabupaten Batang Hari Tahun 2012;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Samisake Kabupaten Batang Hari Tahun 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011; PERGUB No. 14 Tahun 2012; PERGUB No. 21 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Samisake Kabupaten Batang Hari Tahun 2012, meliputi: Maksud dan Tujuan; Petunjuk Pelaksanaan; Sumber Biaya; Laporan; Monitorind dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
8 hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2012
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tarif hidup dan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang serasi dan terpadu, efisien dan efektif menuju kemandirian daerah dan kemajuan yang merata di seluruh pelosok daerah maka prakarsa dan peran serta (partisipasi) aktif masyarakat sangat dibutuhkan baik itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan sehingga hasil yang dicapai benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2013
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 19 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2012
PEMANFATAAN - DANA BANTUAN SOSIAL - PELAYANAN KESEHATAN - MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU - KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2012/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFATAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Batang Hari diperlukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan;
Untuk mewujudkan upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah menganggarkan dana pendamping Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang tertuang dalam APBD Kabupaten Batang Hari. sehingga diperlukan pengaturam mengenai pemanfataan dana pelayanan kesehatan masyarakat dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemanfataan Dana Bantuan Sosial untuk Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pemanfataan Dana Bantuan Sosial untuk Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Persyaratan Penerima Dana Bantuan Sosial; Pemanfataan Dana Bantuan Sosial; Sumber Dana Bantuan Sosial; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien miskin yang dirawat di Puskesmas, Puskesmas Perawatan, RSUD Kabupaten, RSUD Provinsi dan RAU Pusat (Jakarta dan Palembang) serta Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan Merujuk dari Puskesmas ke RSUD Kabupaten, Provinai dan Pusat (Jakarta dan Palembang) TA 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2012
SISTEM REMUNERASI - JASA PELAYANAN MEDIK - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2012/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM REMUNERASI JASA PELAYANAN MEDIK PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Perda Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas perlu diatur penggunaan Jasa Pelayanan Medik dengan Sistem Remunirasi;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 22 Tahun 2008; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
PERBUP ini mngatur mengenai Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari TA 2012, meliputi: Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik; Pengelolaan Keuangan Jasa Pelayanan Medik; Pelaporan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf Bab IX Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu ditetapkan Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Parkir.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1986; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2011.
Perbup ini mengenai Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Parkir, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak Parkir; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan
Pajak Parkir; Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2012.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK SARANG BURUANG WALET
ABSTRAK:
Untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan terhadap pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 91 Tahun 2010; PermenegLH No. 13 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2011.
Perbup ini mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet, meliputi: lokasi dan tempat sarang burung walet; ketentuan perizinan; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; pajak; dasar pengenaan pajak, besaran tarif dan cara perhitungan tarif; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran; ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2012.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat