PEDOMAN - PAKAIAN DINAS - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Telah terbit SE Bupati Batang Hari tanggal 4 September 2012 Nomor 061/2702/Org tentang Penjelasan Perubahan Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 18 Tahun 1972; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2009
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
- Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b;
Mengubah Lampiran I
- 3 hlmn
|