HARGA DASAR - GANTI KERUGIAN - TANAMAN TUMBUH - BANGUNAN - AKIBAT - KEGIATAN PEMBANGUNAN - KEGIATAN LAINNYA - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/NO.106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG HARGA DASAR GANTI KERUGIAN ATAS TANAMAN TUMBUH DAN BANGUNAN AKIBAT ADANYA KEGIATAN PEMBANGUNAN MAUPUN KEGIATAN LAINNYA DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan akibat adanya kegiatan Pembangunan dan kegiatan lainnya, khususnya Kegiatan Seismik dan Pengeboran Batu Bara, maka perlu mengubah Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 1988; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 65 Tahun 2006; Perbup No. 9 Tahun 2012.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
- Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf b
- 3 hlm.
|