RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan tarif hidup dan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang serasi dan terpadu, efisien dan efektif menuju kemandirian daerah dan kemajuan yang merata di seluruh pelosok daerah maka prakarsa dan peran serta (partisipasi) aktif masyarakat sangat dibutuhkan baik itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan sehingga hasil yang dicapai benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2013
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 19 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
- 4 hlmn
|