Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK SARANG BURUANG WALET

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet, meliputi: lokasi dan tempat sarang burung walet; ketentuan perizinan; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; pajak; dasar pengenaan pajak, besaran tarif dan cara perhitungan tarif; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran; ketentuan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK SARANG BURUANG WALET
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
13 April 2012
Tanggal Pengundangan
13 April 2012
Tanggal Berlaku
13 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan