PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN (SAMISAKE) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2012
ABSTRAK: |
- Untuk kelancaran pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan (Samisake) Provinsi Jambi TA 2012, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Samisake Kabupaten Batang Hari Tahun 2012;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Samisake Kabupaten Batang Hari Tahun 2012
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011; PERGUB No. 14 Tahun 2012; PERGUB No. 21 Tahun 2012
- PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Samisake Kabupaten Batang Hari Tahun 2012, meliputi: Maksud dan Tujuan; Petunjuk Pelaksanaan; Sumber Biaya; Laporan; Monitorind dan Evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
- 8 hlmn; 2 lmpiran
|