PENCEGAHAN - PENANGGULANGAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN,PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; Permenso No. 26 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyalahgunaan Narkotika termasuk dalam ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi; antisipasi dini; pencegahan; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pencegahan primer; upaya pencegahan sekunder; upaya pencegahan tersier; penerapan tindakan administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2016
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Perda No. Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perangkat Desa, meliputi: Susunan dan kedudukan; Persyaratan perangkat desa; Larangan perangkat desa; Pemberhentian perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 2 huruf a, Pasal 3
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jumlah dan penamaan Kepala
Urusan; Jumlah dan penamaan Kepala Seksi; persyaratan khusus Perangkat Desa; proses dan mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa; diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm., Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan Daerah;
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi; Pengaturan perlakuan terhadap kesempatan kerja yang sama tanpa
disriminasi terdiri dari; kesempatan dan perlakukan yang sama tenaga kerja; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; dan pelatihan tenaga kerja; Pengaturan perlakuan terhadap perlakuan yang sama tanpa
disriminasi dari pengusaha terdiri dari; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penempatan tenaga kerja asing; hubungan kerja; dan hubungan industrial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut Sistem informasi ketenagakerjaan Daerah; Prosedur dan Tata Cara Pelaporan lowongan; Pelaksanaan Perluasan Kesempatan
kerja; Persyaratan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Prosedur dan Tata Cara Pembuatan, dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PerpanjanganPerjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pembaharuan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu; Prosedur dan Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Prosedur dan Tata Cara Pembentukan dan Pencatatan Lembaga; Bentuk Bantuan; sanksi administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
31 hlm., Penjelasan 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang Hari merupakan bagian dari sumberdaya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pemanfaatan perlu dilakukan secara adil.
Dalam rangka keberlanjutan lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang Hari diperlukan perlindungan agar berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 1999;
UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi; perencanaan; penetapan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan dan Pengawasan; pengendalian; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; kewajiban Petani Penerima Insentif; pencabutan Insentif; dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5); unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai; tata cara alih fungsi lahan; tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
diatur dengan Peraturan Bupati.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
Kemiskinan merupakan permasalahan mendesak
dalam pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten
Batang Hari oleh karena itu diperlukan langkah-langkah
penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan
menyeluruh, agar hak-hak dasar penduduk miskin
dapat terpenuhi secara layak, sehingga setiap warga
dapat berpartisipasi dan menikmati hasil-hasil
pembangunan.
Dalam upaya percepatan penanggulangan
kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi
secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan
perumusan dan penyelenggaraan kebijakan
penanggulangan kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres
No. 96 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penanggulangan Kemiskinan meliputi; kewajiban dan hak; penetapan sasaran warga miskin; arah kebijakan, strategi dan program; pelaksanaan dan pengawasan; Pembiayaan; dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan basis data terpadu; strategi penagggulangan kemiskinan; tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan pangan; tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan kesehatan; tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan pendidikan; tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan perlindungan; tata cara persyaratan dan besarnya santunan; tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan peningkatan keterampilan dan perbaikan rumah; tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan modal usaha; tata cara pembiayaan;
diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah dan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permen negara lingkungan hidup No. 16 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah meliputi; Tugas dan wewenang; Hak dan kewajiban; Pengelolaan sampah; Perizinan; Lembaga dan kompensasi; Insentif dan disinsentif; Kerjasama dan kemitraan; Retibusi pelayanan persampahan; Peran masyarakat; Pembinaan dan pengawasan; Larangan; Sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan perencanaan daerah pengelolaan sampah ; standar wadah; persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah di TPS 3 R;pengelolaan sampah spesifik; lembaga pengelola sampah; tata cara pembiayaan; mengenai tarif jasa pengelolaan sampah; mengenai pola kerjasama dengan perusahaan
asuransi; mengenai tata cara dan kelembagaan dalam penanganan pengaduan; mekanisme penerapan sanksi administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Batang Hari bertanggung jawab melindungi segenap warga masyarakat di Daerah dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum.
Wilayah Kabupaten Batang Hari memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti: tanah longsor, kekeringan, angin topan dan lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di Daerah, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terencana, terpadu dan komprehensif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penanggulangan Bencana meliputi; Hak asas dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; organisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; hak dan kewajiban masyarakat dan organisasi kemasyarakatan; peran serta lembaga usaha; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pengelolaan dan bantuan bencana; pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidik; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pengelolaan dana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
23 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2016
PENGAWASAN - PENERTIBAN - PEREDARAN - MINUMAN BERALKOHOL - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penertiban terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Batang Hari, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 20/MDAG/PER/5/1999; Permendagri No. 20 tahun 2007; Permendag No. 20/MDAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Perda No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Menambahkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A.
Mengubah ketentuan Pasal 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlm., Penjelasan 1 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
4 hlm., Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk mengatur mengenai pembentukan UPT, staf ahli, pengisian jabatan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Perda No. 2 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah ini berlaku efektif setelah pengisian organisasi
perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
10 halaman, Penjelasan 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat