Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguan daerah dalam melaksanakan pelayanan keapda masyarakat serta mewujudkan keamndirian daerah perlu pengaturan retribusi daerah secara optimal;
Dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, dan Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perda yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Umum perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum, meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang; Penerapan Teknologi Informasi dan Transaksi Nontunai Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
b. Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; c. Perda No. 21 Tahun 2011 tentang etribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
d. Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
e. Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2018;
f. Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
h. Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
j. Perda No. 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan tera/Tera ulang;
k. beserta peraturan pelaksananya sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pelaksana atas Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan
32 hlm.; Penjelasan 8 hlm.; Lampiran I s.d. X 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
Bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggara pemerintahan daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
14 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN - PNS - CPNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka
peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.
UU NO.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa
Uang Makan kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2017, meliputi: Penerapan pemberian tambahan penghasilan berupa uang makan; hari kerja dan jam kerja; sumber dana; besar uang makan; pemberian uang makan; tata cara pengajuan uang makan; pembinaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2011
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa pengaturan pajak daerah dalam berbagai peraturan daerah semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 91 Tahun 2010; dan Permenkeu No. 147/PMK.07/2010.
Perda ini mengatur tentang jenis-jenis pajak daerah; pajak hotel; pajak restoran;
pajak hiburan; pajak reklame; pajak penerangan jalan; pajak mineral bukan logam
dan batuan; pajak parkir; pajak air tanah; pajak sarang burung walet; bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan; pemungutan pajak; pembayaran dan
penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan
pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus, penyidikan; dan ketentuan
pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP 43 TAhun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU 7 Tahun 1965; UU 6 Tahun 2014; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 47 Tahun 2015; Permendagri 20 Tahun 2018; Peraturan LKPP 12 Tahun 2019; Perda Batang Hari 11 TAhun 2019; Perbup 8 Tahun 2019
Perbup tersebut mengatur mengenai maksud, tujuan, ruang lingkup ADD; Besaran, rincian dan penyaluran ADD; Penggunaan ADD, Pelaporan ADD; PEmbinaan dan Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup 4 Tahun 2019
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan pencegahan dan pengandalian melalui penerapan protokol kesehatan disetiap aktivitas kegiatan sehari-hari masyarakat Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam upaya penanganan, pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka diperlukan pengaturan tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Batang Hari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumstera Tengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006
PEMBAGIAN - TUGAS - BUPATI - WAKIL BUPATI - BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2006/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN TUGAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas dan kinerja penyelenggaraan Pemda yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu diatur lebih lanjut pembagian tugas Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup Batang Hari tentang Pembagian Tugas Bupati dan Bupati Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur tentang PEMBAGIAN TUGAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG HARI, yang meliputi; TUGAS BUPATI; TUGAS WAKIL BUPATI; KeWAJIBAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2019
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - BANTUAN SOSIAL - BEDAH RUMAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL UNTUK BEDAH RUMAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat peningkatan tahapan keluarga miskin yang memenuhi tepat sasaran dan efektif pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kab. Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 74 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kab. Batang Hari Tahun 2019, meliputi: Kriteria; Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah; Pembinaan dan Pengawasan; Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Perbup Ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2018 tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang dapat mempengaruhi dampak
lingkungan perlu diberikan izin gangguan; bahwa atas penyelenggaraan
pemberian izin gangguan oleh pemerintah daerah dikenakan retribusi daerah;
Bahwa pengaturan retribusi izin gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003, tidak sesuai dengan kondisi saat
ini sehingga perlu diganti
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226
yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi izin gangguan;
golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran
dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi
dan saat retribusi terhutang; tata cara permohonan izin gangguan; tata cara
pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; jenis-jenis usaha, perusahaan dan industri; kewajiban dan larangan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2008
PERJALANAN - DINAS - DALAM NEGERI - BAGI PEJABAT NEGARA - PIMPINAN - ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2008/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Keuangan No. 45/PMK.5/2007; Pergub No. 13 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi: JENIS PERJALANAN DINAS; PERJALANAN; TATA CARA MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 18 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Lampiran 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat