Perda ini mengatur mengenai Perangkat Desa, meliputi: Susunan dan kedudukan; Persyaratan perangkat desa; Larangan perangkat desa; Pemberhentian perangkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat