Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi; perencanaan; penetapan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan dan Pengawasan; pengendalian; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; kewajiban Petani Penerima Insentif; pencabutan Insentif; dan peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat