PERLINDUNGAN - LAHAN PERTANIAN PANGAN - BERKELANJUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK: |
- Lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang Hari merupakan bagian dari sumberdaya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pemanfaatan perlu dilakukan secara adil.
Dalam rangka keberlanjutan lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang Hari diperlukan perlindungan agar berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 1999;
UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2013.
- Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi; perencanaan; penetapan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan dan Pengawasan; pengendalian; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; kewajiban Petani Penerima Insentif; pencabutan Insentif; dan peran serta masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5); unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai; tata cara alih fungsi lahan; tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
diatur dengan Peraturan Bupati.
- 30 hlm.
|