Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penanggulangan Bencana meliputi; Hak asas dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; organisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; hak dan kewajiban masyarakat dan organisasi kemasyarakatan; peran serta lembaga usaha; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pengelolaan dan bantuan bencana; pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidik; ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
17 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan