PENGAWASAN - PENERTIBAN - PEREDARAN - MINUMAN BERALKOHOL - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penertiban terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Batang Hari, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 20/MDAG/PER/5/1999; Permendagri No. 20 tahun 2007; Permendag No. 20/MDAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Perda No. 7 Tahun 2005.
- Perda ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- Menambahkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A.
Mengubah ketentuan Pasal 3.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- 4 hlm., Penjelasan 1 hlm., Lampiran 1 hlm.
|