TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF - PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2011
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Meliputi Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2017
ALOKASI DANA DESA - DANA BAGI HASIL - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA
DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA
DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2017.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2017, meliputi: maksud, tujuan, lingkup; alokasi dana desa; dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6
huruf b, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Bupati Batang Hari
Nomor 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari
Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 71 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2010
PEMBERIAN - TUNJANGAN - KINERJA - DAERAH - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - DAERAH - GURU - DILINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah Khusus Guru yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 47 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 52 Tahun 2009; PERMENDARI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2009; PERBUP No. 27 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Penilaian Kinerja; Besaran Tunjangan Kinerja Daerah; Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah; Kriteria Pemotonga Tunjangan Kinerja Daerah; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
7 hlmn;2 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2001
Untuk rnenyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu upaya menggali sumber keuangan sendiri guna menunjang pembangunan Kabupaten Batang Hari, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Uang Leges.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang UANG LEGES, meliputi Uang Leges.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2018
PENGGUNAAN - ALAT BERAT - ALAT PENDUKUNG LAINNYA - DIKELOLA OLEH KECAMATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ALAT BERAT DAN/ATAU ALAT PENDUKUNG LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH KECAMATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan, penanggulangan bencana, penataan kawasan perkotaan terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, dan pemanfaatan sesuai dengan potensi daerah dan prioritas masing-masing kecamatan dapat mendukung Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang di tempatkan di Kecamatan;
Pemanfaatan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan untuk mencapai sasaran peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya yang Dikelola oleh Kecamatan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2017; PERGUB No. 27 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penggunaan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya yang Dikelola oleh Kecamatan; Meliputi Ruang Lingkup Pemakaian Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya; Wewenang dan Tanggung Jawab; Penganggaran; Monitoring dan Evaluasi; Larangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2007
Biaya - Pemungutan - Pajak Bumi dan Bangunan - Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2007/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/2000 tanggal 1 April 2007 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dalam Negeri No. Kep-54/A/2003, Kep-47/Pj/2003, Kep-973-011 Tahun 2003; Keputusan Gubernur Jambi No. 411 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; BIAYA PEMUNGUTAN PBB;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya Imbangan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB diatur tersendiri dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun Anggaran 2008.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2008
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2007; Perbup Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan APBD TA 2008, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Rincian Perubahan APBD TA 2008;
2. Ketentuan Lain-lain;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPD selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban Anggaran Belanja SKPD yang dipimpinnya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2016
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 59 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3)
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2011
KESEPAKATAN - KERJA - WAKTU - TERTENTU - pencabutan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; berdasarkan hasil kajian Tim dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-285/MK.7/2010 tanggal 5 Februari 2010 perihal Pertimbangan Menteri Keuangan atas Perda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 perlu dicabut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan KerjaWaktu Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Perda Kab. Batang Hari No. 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan maka keuangan desa perlu dikelola secara tertib untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak sesuai kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 9 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; Meliputi Sumber Pendapatan Desa; Kekayaan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Penyusunan Rancangan APBDesa; Perubahan APBDesa; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPDesa; Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah; Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2006 No. 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat