IZIN - PENGGUNAAN - JALAN - (IPJ) - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG IZIN PENGGUNAAN JALAN (IPJ)
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan dihapuskannya objek angkutan mobil Bus dan mobil penumpang pada Izin Penggunaan Jalan" perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2000 tentang Izin Penggunaan Jalan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2000 tentang Izin Penggunaan Jaian (IPJ) dengan Peraturan Daerah.
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 13 Tahun 1980; UU Nomor I Tahun 1981; UU Nomor 14 tahun 1992; UU Nomor 18 tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nornor 66 Tahun 2001; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Perda Nomor 13 Tahun 2000.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG IZIN PENGGUNAAN JALAN (IPJ).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
- Menghapus Pasal 1 Angka 4; Mengubah Pasal 6 Angka 6; Mengubah Pasal 5 ayat (2); Mengubah Pasal 6 ayat (1); Mengubah Pasal 6 ayat (2); Menghapus Pasal 9 ayat (2); Menghapus Pasal 10 ayat (2); Menghapus Pasal 11 ayat (2); Menghapus Pasal 12 ayat (2)
- 5 hlmn; 1 pnjlsn
|