Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2002

RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN, meliputi Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Proses Penertiban Retribusi Jasa Sungai Di Perairan Pedalaman; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman; Tata Cara Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
11 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2002
Tanggal Berlaku
11 Juli 2002
Sumber
LD.2002/NO.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan