Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN, meliputi Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Proses Penertiban Retribusi Jasa Sungai Di Perairan Pedalaman; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman; Tata Cara Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat