Perda ini mengatur tentang PERTAMBANGAN RAKYAT BAHAN GALIAN EMAS (GOLONGAN B), meliputi Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas (Golongan B); Wilayah Pertambangan Rakyat; Wewenang Pemberian SIPR; Tata Cara Memperoleh SIPR; Masa Berlakunya SIPR; Hubungan Pemegang SIPR dengan Hak-hak atas Tanah; Hubungan Pemegang SIPR dengan Usaha Pertambangan Lainnya; Kewajiban Pemegang SIPR; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat