Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG / JASA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Pengaturan Tarif dan Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat