Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Proses Penerbitan Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat