Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang bersifat mutatis mutandis bagi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, LKK, Kepengurusan dan Masa Bhakti LKK, RT, RW, LPM, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 48 Tahun 2020
PERWALI Kota Cirebon No. 32 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIREBON NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusutan Dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah, perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyusutan Dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Penyusutan Barang Milik Daerah,Nilai Yang Dapat Disusutkan, Masa Manfaat, Metode Penyusutan, Penyajian Dan Pengungkapan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
41 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Cirebon, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu serta dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016,
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas,Maksud dan Tujuan, Cirebon Satu Data, Ruang Lingkup,Sumber dan Jenis Data, Tahapan Pengelolaan Data, Hak Akses dan Berbagai Pakai Data, Forum Cirebon Satu Data, Sekretariat Cirebon Satu Data, Strategi dan Rencana Aksi Cirebon Satu Data, Penyimpanan dan Pemusnahan Data, Kelembagaan, Insentif dan Disinsentif, Koordinasi dan Kerja Sama, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat dan Badan Hukum Publik,Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
26 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Administrator Dan Pengawas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengamanatkan Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh pengembangan kompetensi, oleh karenanya perlu diberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi persyaratan untuk mengembangkan kompetensi manajerial melalui pelatihan struktural Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Administrator dan Pengawas. Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2017 tentang Prosedur Penetapan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, Tingkat III dan Tingkat II bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pengembangan kompetensi manajerial dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Indonesia Nomor 5601), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Administrator Dan Pengawas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Kompetensi, Penetapan Peserta, Kepesertaan,Persyaratan Peserta, Batas Usia Peserta, Pendanaan, Hak Peserta,Kewajiban Calon Peserta, Kewajiban Peserta, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2017 tentang Prosedur Penetapan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, Tingkat III Dan Tingkat II Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Pariwisata Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, perlu disusun tata cara pelaksanaan hibah pariwisata untuk pemulihan ekonomi nasional pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Penyebaran Wabah Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19), tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi yang signifikan, sehingga perlu penanganan khusus terhadap dunia usaha kepariwisataan di Kota Cirebon yakni melalui pemberian hibah pariwisata. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Pariwisata untuk Pemulihan Ekonomi Nasional pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Pariwisata Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Sasaran, Penerima dan Bentuk Hibah, Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan, Persyaratan Penerima Hibah, Pengganggaran dan Pelaksanaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan,Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
23 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Untuk keselarasan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, Pemerintah telah mengatur penyeragaman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur Ketentuan Umum, Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian,Pendanaan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Wisata Kota Cirebon (Wistakon)
ABSTRAK:
Untuk kelancaran strategi promosi pemasaran pariwisata dan pengembangan Wisata Kota Cirebon (WISTAKON) perlu pemanfaatan teknologi informasi dan pemberdayaan kelembagaan kepariwisataan. Dalam rangka pengelolaan Aplikasi Wisata Kota Cirebon (WISTAKON), serta untuk menjaring keterlibatan kelembagaan kepariwisataan seluas-luasnya dalam proses updating dan promosi pariwisata, perlu memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis daring (online). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Wisata Kota Cirebon (WISTAKON)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Wisata Kota Cirebon (Wistakon). Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan WISATAKON, Pengembangan dan Promosi,Pembentukan Tim Pengelola WISATAKON,Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia unggul bersaing di segala bidang sehingga perlu ditingkatkan dengan pemanfaatan sumber daya yang tersedia. Untuk mempercepat terwujudnya sumber daya manusia yang unggul melalui pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, perlu meningkatkan peran serta semua pihak secara terkoordinasi dan terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penyelenggaraan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 57 Tahun 2016,
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelayanan Kesertaan Keluarga Berencana, Pendewasaan Usia Perkawinan, Pembangunan Keluarga, Advokasi dan KIE, Pengelolaan Data dan Informasi Keluarga, Pemenfaatan Teknologi Informasi, Sarana dan Prasarana Program Pembangunan Keluarga Berencana, Kemitraan Keluarga Berencana, Penguatan Kelembagaan Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana, Peran Serta Masyarakat, Pencatatn dan Pelaporan, Penjaminan Mutu dan Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
26 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat