Peraturan Walikota ini tentang Penyusutan Dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Penyusutan Barang Milik Daerah,Nilai Yang Dapat Disusutkan, Masa Manfaat, Metode Penyusutan, Penyajian Dan Pengungkapan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat