Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 47 Tahun 2020

Penyusutan Dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Penyusutan Dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Penyusutan Barang Milik Daerah,Nilai Yang Dapat Disusutkan, Masa Manfaat, Metode Penyusutan, Penyajian Dan Pengungkapan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyusutan Dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
BD 2020/47
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan