Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2020

Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Wisata Kota Cirebon (Wistakon)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Wisata Kota Cirebon (Wistakon). Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan WISATAKON, Pengembangan dan Promosi,Pembentukan Tim Pengelola WISATAKON,Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Wisata Kota Cirebon (Wistakon)
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BD 2020/41
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan