Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 46 Tahun 2020

Penyelenggaraan Cirebon Satu Data

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas,Maksud dan Tujuan, Cirebon Satu Data, Ruang Lingkup,Sumber dan Jenis Data, Tahapan Pengelolaan Data, Hak Akses dan Berbagai Pakai Data, Forum Cirebon Satu Data, Sekretariat Cirebon Satu Data, Strategi dan Rencana Aksi Cirebon Satu Data, Penyimpanan dan Pemusnahan Data, Kelembagaan, Insentif dan Disinsentif, Koordinasi dan Kerja Sama, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat dan Badan Hukum Publik,Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
BD 2020/46
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan