Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas,Maksud dan Tujuan, Cirebon Satu Data, Ruang Lingkup,Sumber dan Jenis Data, Tahapan Pengelolaan Data, Hak Akses dan Berbagai Pakai Data, Forum Cirebon Satu Data, Sekretariat Cirebon Satu Data, Strategi dan Rencana Aksi Cirebon Satu Data, Penyimpanan dan Pemusnahan Data, Kelembagaan, Insentif dan Disinsentif, Koordinasi dan Kerja Sama, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat dan Badan Hukum Publik,Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat