Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 48 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
BD 2020/48
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Cirebon No. 32 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIREBON NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan