Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2020

Penyelenggaraan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelayanan Kesertaan Keluarga Berencana, Pendewasaan Usia Perkawinan, Pembangunan Keluarga, Advokasi dan KIE, Pengelolaan Data dan Informasi Keluarga, Pemenfaatan Teknologi Informasi, Sarana dan Prasarana Program Pembangunan Keluarga Berencana, Kemitraan Keluarga Berencana, Penguatan Kelembagaan Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana, Peran Serta Masyarakat, Pencatatn dan Pelaporan, Penjaminan Mutu dan Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2020
Sumber
BD 2020/40
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan