Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelayanan Kesertaan Keluarga Berencana, Pendewasaan Usia Perkawinan, Pembangunan Keluarga, Advokasi dan KIE, Pengelolaan Data dan Informasi Keluarga, Pemenfaatan Teknologi Informasi, Sarana dan Prasarana Program Pembangunan Keluarga Berencana, Kemitraan Keluarga Berencana, Penguatan Kelembagaan Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana, Peran Serta Masyarakat, Pencatatn dan Pelaporan, Penjaminan Mutu dan Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat