Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 51 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47467/2023pg00350051.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati sebagai badan layanan umum daerah yang menyelenggarakan pelatihan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat, sehingga dibutuhkan penetapan tarif atas layanan yang diselenggarakan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, dinyatakan bahwa tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 39 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 80 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 120 Tahun 2021
Tarif Layanan UPT Latkesmas Murnajati ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis; Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dihitung dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, kebutuhan pelatihan, asas kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud merupakan hasil perhitungan total biaya setiap kegiatan yang dikeluarkan oleh UPT Latkesmas Murnajati.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 39 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 80 Seri E), sepanjang mengatur mengenai tarif UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 50; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48035/2023pg00350050.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya ketidaksesuaian nomenklatur Satuan Pendidikan Khusus/Sekolah uar Biasa Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 43 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 25 Tahun 2022.
Ketentuan nomor urut 190 dan nomor urut 715 kolom UPT Satuan Pendidikan pada Lampiran A dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 1 Tahun 2019;
b. Nomor 88 Tahun 2020;
c. Nomor 25 Tahun 2022;
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Nomenkaltur pada nomor urut 190, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BANDARAN III WINONGAN KABUPATEN PASURUAN.
2. Nomenkaltur pada nomor urut 715, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BUGIH KABUPATEN PAMEKASAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 49 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47248/2023pg00350049.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. fasilitasi pencegahan;
b. pelaksanaan antisipasi dini;
c. tata cara pemberian penghargaan;
d. mekanisme pengawasan; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 29 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 48 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48023/2023pg00350048.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun
2011-2030 telah mengalami perubahan melalui Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sehingga diperlukan penyesuaian dalam rencana kehutanan di tingkat daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2009;
PP No 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No 108 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No 108 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2021;
Permen LHK No 7 Tahun 2021;
Permen LHK No 8 Tahun 2021;
Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 50 Tahun 2013.
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 50 Seri E) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 47 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48034/2023pg00350047.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pengembangan layanan dan dalam upaya menjaga keberlangsungan rumah sakit, diperlukan penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus;
b. bahwa pengaturan tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 47 Tahun 2021;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 29 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 79 Tahun 2009;
Pergub Jawa Timur No 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub Jawa Timur No 120 Tahun 2021.
Tarif RSUD Dungus ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis; Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam dihitung dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perhitungan total biaya masing- masing kegiatan yang dikeluarkan oleh RSUD Dungus.
Kegiatan yang dikenakan Tarif di RSUD Dungus meliputi:
a. Pelayanan Medis;
b. Pelayanan Penunjang Medis; dan
c. Non Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 39 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 80 Seri E) sepanjang mengenai tarif RSUD Dungus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 46 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48022/2023pg00350046.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 12 ayat (3) sampai dengan ayat (5), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 74 Tahun 2014;
PP No 55 Tahun 2016;
Perpres No 5 Tahun 2015;
Perpres No 55 Tahun 2019;
Permendagri No 6 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2010.
Besaran PKB dan BBNKB dihitung berdasarkan perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan. Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu NJKB dan Bobot. Dasar pengenaan BBNKB merupakan NJKB. Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus dimiliki Badan Hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek dari instansi yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 44 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48021/2023pg00350044.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sub urusan bencana kabupaten/kota perlu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengamanatkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan standar layanan secara umum dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 33 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 59 Tahun 2021;
Permendagri No 101 Tahun 2018;
Permensos No 9 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2010;
Pegub Jawa Timur No 13 Tahun 2013.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Sub Urusan Bencana untuk pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47462/2023pg00350043_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjabarkan perencanaan fasilitasi pengembangan Pesantren dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10), Pasal 17, dan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan dalam rangka penyederhanaan serta penyatuan pengaturan mengenai One Pesantren One Product ke dalam peraturan gubernur yang mengatur mengenai pesantren, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 18 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 82 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2020 tentang One Pesantren One Product (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 62, Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 42 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47247/2023pg00350042.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir kebutuhan yang belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan upaya penyediaan anggaran melalui pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan Peraturan Gubernur dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum terhadap penyediaan anggaran dalam rangka kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 14 Tahun 2022;
Pergub Jawa Timur No 89 Tahun 2022 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 34 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 89 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 6 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 6 Seri E);
b. Nomor 16 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 16 Seri E);
c. Nomor 34 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 34 Seri E);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I;
2. Ketentuan Lampiran II;
3. Ketentuan Lampiran III, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan Lampiran IV, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023
Pergub Prov. Jawa Timur No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 41, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 41 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47246/2023pg00350041.pdf
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 8 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 4 Tahun 2021.
RKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran program RPJMD yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024, dan kaidah pelaksanaannya.
Penetapan RKPD Tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan Renja-PD Tahun 2024;
b. penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 dan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024; dan
c. menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Penetapan RKPD Tahun 2024 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat