Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran program RPJMD yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024, dan kaidah pelaksanaannya. Penetapan RKPD Tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Renja-PD Tahun 2024; b. penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 dan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024; dan c. menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Penetapan RKPD Tahun 2024 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 41 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47246/2023pg00350041.pdf
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 1627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Pergub Prov. Jawa Timur No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan