Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas: a. fasilitasi pencegahan; b. pelaksanaan antisipasi dini; c. tata cara pemberian penghargaan; d. mekanisme pengawasan; dan e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat