Ketentuan nomor urut 190 dan nomor urut 715 kolom UPT Satuan Pendidikan pada Lampiran A dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 1 Tahun 2019; b. Nomor 88 Tahun 2020; c. Nomor 25 Tahun 2022; diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Nomenkaltur pada nomor urut 190, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BANDARAN III WINONGAN KABUPATEN PASURUAN. 2. Nomenkaltur pada nomor urut 715, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BUGIH KABUPATEN PAMEKASAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat