Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2023

Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan nomor urut 190 dan nomor urut 715 kolom UPT Satuan Pendidikan pada Lampiran A dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 1 Tahun 2019; b. Nomor 88 Tahun 2020; c. Nomor 25 Tahun 2022; diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Nomenkaltur pada nomor urut 190, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BANDARAN III WINONGAN KABUPATEN PASURUAN. 2. Nomenkaltur pada nomor urut 715, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BUGIH KABUPATEN PAMEKASAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
17 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2023
Tanggal Berlaku
17 Juli 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 50; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48035/2023pg00350050.pdf
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan