Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2023

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif Layanan UPT Latkesmas Murnajati ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis; Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dihitung dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, kebutuhan pelatihan, asas kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud merupakan hasil perhitungan total biaya setiap kegiatan yang dikeluarkan oleh UPT Latkesmas Murnajati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
27 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2023
Tanggal Berlaku
27 Juli 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 51 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47467/2023pg00350051.pdf
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan