PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 46 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48022/2023pg00350046.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 12 ayat (3) sampai dengan ayat (5), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 74 Tahun 2014;
PP No 55 Tahun 2016;
Perpres No 5 Tahun 2015;
Perpres No 55 Tahun 2019;
Permendagri No 6 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2010.
- Besaran PKB dan BBNKB dihitung berdasarkan perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan. Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu NJKB dan Bobot. Dasar pengenaan BBNKB merupakan NJKB. Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus dimiliki Badan Hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek dari instansi yang berwenang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
|