Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2023

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran PKB dan BBNKB dihitung berdasarkan perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan. Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu NJKB dan Bobot. Dasar pengenaan BBNKB merupakan NJKB. Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus dimiliki Badan Hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek dari instansi yang berwenang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
14 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2023
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 46 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48022/2023pg00350046.pdf
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 959 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan