Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2023

Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif RSUD Dungus ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis; Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam dihitung dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perhitungan total biaya masing- masing kegiatan yang dikeluarkan oleh RSUD Dungus. Kegiatan yang dikenakan Tarif di RSUD Dungus meliputi: a. Pelayanan Medis; b. Pelayanan Penunjang Medis; dan c. Non Pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2023 tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
17 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2023
Tanggal Berlaku
17 Juli 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 47 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48034/2023pg00350047.pdf
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan